PERATURAN UMUM SERVER
SEBAGAI PLAYER YANG INGIN BERGABUNG KE KOMUNITAS UMUM #INDOPRIDE ROLEPLAY, WAJIB MENGIKUTI PERATURAN DIBAWAH INI :
[1.1] ATTITUDE / SIKAP
BERMAIN DAN BERGABUNG DENGAN KOMUNITAS #INDOPRIDE WAJIB MEMILIKI ATTITUDE / TINGKAH LAKU YANG BAIK IN GAME MAUPUN REAL LIFE. TERMASUK PENGGUNAAN KATA2 BAIK VOICE MAUPUN CHAT.
[1.2] RESPECT / KEPEDULIAN
BERMAIN DAN BERGABUNG DENGAN KOMUNITAS #INDOPRIDE ROLEPLAY WAJIB MENGHORMATI DAN RESPECT KE SESAMA PLAYER DAN PETUGAS. SERTA MEMILIKI KEPEDULIAN SESAMA PLAYER TANPA PANDANG BULU.
Memiliki Rasa Hormat, rasa peduli bahwa ada orang disekeliling kita yang juga bermain diserver #INDOPRIDE . Siapapun Mereka, memiliki status dan hak yang sama ingin bermain dengan bersama satu sama lain. Hargai RP yang sedang mereka perankan agar mereka juga menghargai RP yang kita perankan.
[1.3] TRADING / JUAL BELI UANG NYATA
DILARANG TRANSAKSI UANG NYATA UNTUK TUKAR MENUKAR ITEM / UANG IN GAME.
[1.4] VOICE CHAT
BERMAIN DI #INDOPRIDE WAJIB MENGGUNAKAN VOICE CHAT (MIC+HEADSET)
[1.5] CHEATING
DILARANG CHEAT DALAM BENTUK APAPUN. TERMASUK MENCOBA CONSOLE ADMIN.
[1.6] EXPLOIT BUG
DILARANG MEMANFAATKAN BUG. WAJIB MELAPORKAN KE ADMIN JIKA MENEMUKAN BUG.
[1.7] MALFUNGSI FASILITAS
DILARANG MENGGUNAKAN KENDARAAN NPC TERMASUK HELI NPC / PLAYER LAIN TANPA IZIN.
[1.8] AFK / BOT
AFK / AWAY FROM KEYBORAD, DIMANA KALIAN SEDANG BERADA DI SERVER DAN TIDAK MELAKUKAN APAPUN DAN TIDAK ADA INTERAKSI APAPUN.
[1.9] RUSUH
DILARANG RUSUH, MEMBUNUH SECARA BAR2 DAN TIDAK MEMAINKAN RP DAN TIDAK SESUAI ATURAN SERTA MENGGUNAKAN SENJATA / ALAT / KENDARAAN UNTUK AKSI TERSEBUT.
[1.10] DC ROLEPLAY
DILARANG DC / KELUAR GAME SAAT SEDANG RP BAIK DENGAN POLISI MAUPUN YANG LAINNYA. CONTOH : DC SAAT DITANGKAP POLISI
[1.11] NONRP
KEADAAN DIMANA BERTINDAK TANPA RP ATAUPUN TIDAK MAU DI RP DENGAN ALASAN YANG TIDAK MASUK AKAL.
[1.12] LARANGAN PELECEHAN
Pelecehan / Penghinaan / Perkataan kotor/kasar/SARA baik itu di dalam game atau discord atau forum dan sebagainya merupakan tindak kesalahan yang telah diatur oleh peraturan Server. (silahkan pakai hal2 semacam ini, untuk temen2 kalian sendiri dan perhatikan jika ada orang lain / belom kenal mendengarkan)
[1.13] GANTI RUGI
TIDAK ADA GANTI RUGI KETIKA ADA KEJADIAN SEPERTI ADA MAINTENIS MENDADAK TERHADAP SERVER ATAU KONEKSI MASING2 TIBA2 DC WAKTU PINGSAN. TERMASUK BUG, KARENA BY SYSTEM KITA SUDAH FIX MEMINIMALISIR BUG. PERBAIKI KONEKSI DAN RENDERING MASING-MASING.
[1.14] PERPINDAHAAN OOC / IC
JIKA MAU NGOBROL OOC BIASAKAN BILANG DULU KLO MAU OOC. JANGAN CAMPUR ADUK. TERMASUK PENGGUNAAN FITUR CHAT OOC.
[1.15] PROTES / PROVOKATIF / HOAX / ISU IC secara MIXING
Saat melakukan kegiatan RP IC / in game harus tetap RP dan IC. Isue yang dikembangkan harus tetap IC. Tidak diperbolehkan menyebar sampai OOC baik lewat fasilitas apapun seperti DISCORD dan media apapun.
- Protes/provokatif/hoax/isu harus dilakukan secara IC dan kepada sesama lawan/teman RP (Bukan ke discord / media yang ada diluar kegiatan IC)
- Berlaku juga sebaliknya, Protes/provokatif/hoax/isu OOC juga harus disampaikan langsung secara OOC kepada yang bersangkutan secara personal atau diruang yang sudah disediakan seperti "saran dan kritik" atau ruang "mari diselesaikan". OOC Tidak boleh dilakukan secara IC.
FYI : SINDIR2AN ADALAH CARA YANG DIGUNAKAN OLEH ORANG YANG BELUM DEWASA!!!
[1.16] TAHU DIRI / SADAR DIRI
[Bagi para pemain RP apapun wajib tahu diri / sadar diri dalam artian:]
- Menerima apapun RP yang sedang dialami dan tidak diperbolehkan memutus RP dan langsung protes. Terutama untuk yang sering RP berat wajib sadar diri dan tahu diri jangan langsung protes! Jika Sudah selesai RP nya silahkan minta penjelasan jika dirasa ada kesalahan / kejanggalan saat RP. [Kecuali Rusuh, NonRP. Cheating, RDM, VDM dan Pelanggaran lain yang sudah tertulis diperaturan server langsung laporkan.]
- Tahu diri dan Sadar diri untuk tidak memaksakan RP yang akan dijalankan. Tidak Boleh Seenaknya sendiri harus nurut keinginan kalian. Keberhasilan RP adalah di cerita yang terjadi. Bukan tentang Menang atau Kalah dalam RP, tapi keberhasilan RP adalah ceritanya.
*Sangsi dan hukuman atau tindakan yang dilakukan atas pelanggaran yang dilakukan akan mendapatkan teguran / liburan / banned permanent!!!
PERATURAN KHUSUS 1 ROLEPLAY
BERISI DETAIL PERATURAN ATAU KESEPAKATAN KETIKA ROLEPLAY BERJALAN
1.1. Roleplay (RP) Role Play atau bermain peran adalah gamemode pada dunia mod multiplayer, dimana kalian memerankan katakter kalian sebagai seorang warga se-realistis mungkin seperti di dunia nyata (seperti menghargai nyawa dan harta) 1.2. In Character (IC) IC adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan karaktermu, ingat karakter In-Game kamu, misal nama karakter kamu Joko Subianto, jadi IC adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan si Joko Subianto, seperti riwayatnya, sifatnya, perilakunya dan sebagainya. 1.3. Out of Character (OOC) Kebalikan dengan IC, OOC adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan dirimu sendiri, real life kamu, segala sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan Joko Subianto 1.4. Mixing (DILARANG) Adalah pencampuran informasi IC dan OOC. Seperti kalian melihat streaming orang dan melaporkannya didalam game. Termasuk melihat discord bertanda !OOC! 1.5. FailRP (DILARANG) FailRP Merupakan pelanggaran dimana kalian melakukan tindakan tidak sesuai RP yang kamu perankan. Seperti yang tidak bisa dilakukan di dunia nyata kamu lakukan di IN GAME, contoh : MEMBUNUH ORANG SECARA BAR2 1.6. MetaGaming (DILARANG) MetaGaming merupakan pemanfaatan fitur yang tidak seharusnya, seperti mengecek nama seseorang menggunakan F2 tanpa kenalan terlebih dahulu secara IC. 1.7. PowerGaming (DILARANG) PowerGaming merupakan tindakan memainkan role yang tidak nyata. seperti menghancurkan mobil sampai hancur dan mengaku sedang memerankan sebagai THANOS. 1.8.NON RP (DILARANG) NonRP adalah tindakan yang dilakukan tanpa ada cerita dan dilakukan seenaknya sendiri. 1.9. Refuse RP (DILARANG) Menolak Roleplay tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan dalam roleplay. 1.10. POWER ABUSE (DILARANG) - MEMANFAATKAN ROLE UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN SEENAKNYA. - TIDAK MEMBERI LAWAN RP KESEMPATAN BERBICARA. - BERBELIT AGAR RP GAGAL. 1.11. NON FEAR (DILARANG) ADALAH KEADAAN DIMANA KAMU MENGABAIKAN SITUASI BAHAYA / ANCAMAN YANG SEDANG KAMU HADAPI SAAT BERMAIN RP. CONTOH : SAAT DITODONG DENGAN PISTOL LALU ANDA TIDAK TAKUT SAMA SEKALI. DAN ANDA MEMUKUL BALIK YANG MENODONG KEPADA ANDA. 1.12. MENGENALI KARAKTER Kita boleh mengenali karakter seseorang dari pakaian dan suara jika orang tersebut sedang tidak menutupi identitasnya seperti : [tidak memakai topeng / tidak memakai helm / tidak bersembunyi ditempat atau kendaraan yang yang memang secara visual tidak terlihat.] Kita dilarang mengenali karakter seseorang apapun kondisinya jika orang tersebut sedang menyembunyikan identitasnya seperti : [memakai topeng / memakai helm / didalam kendaraan yang tidak terlihat dari luar kendaraan / berada ditempat yang secara visual tidak terlihat.]
PERATURAN KHUSUS 2 ROLEPLAY
PENJELASAN LEBIH DETAIL DALM KONDISI ROLEPLAY
2.1. HUBUNGAN WARGA DENGAN POLISI Pada Dasarnya Kepolisian berfungsi sebagai pengayom warga, melayani warga, menertibkan warga, menjaga keamanan. bukan merupakan lawan untuk diajak perang dan saling membunuh. Sudah ada lawan yang seimbang ketika warga ingin berperang, mengapa masih ingin berperang dengan polisi? apa jiwa kalian di dunia nyata seperti itu? Berani dengan polisi tapi takut dengan lawan lain yang seimbang? DILARANG MELAWAN POLISI APAPUN ALASAN DAN BENTUKNYA. TERMASUK MASUK MOBIL POLISI. =[KECUALI SAAT ROBBERY / KEJADIAN DI ZONA MERAH, DENGAN ATURAN MAIN YANG BERLAKU] TIDAK DIPERBOLEHKAN MEMBUNUH POLISI APAPUN ALASANNYA DIMANAPUN LOKASINYA!!! =[KECUALI PERAMPOKAN/ROBBERY / KEJADIAN DI ZONA MERAH, DENGAN ATURAN MAIN YANG BERLAKU] - Dilarang melakukan pelecehan baik fisik maupun verbal terhadap instansi kepolisian dan personil kepolisian - DILARANG MELARIKAN DIRI JIKA BERURUSAN DENGAN POLISI, IKUTI PROSESNYA, JIKA ANDA KABUR MENGINDIKASIKAN BAHWA ANDA MELAKUKAN KESALAHAN. - DILARANG CUFF/ESCORD/BLINDFOLD POLISI 2.2. HUBUNGAN WARGA DENGAN TIM MEDIS (EMS) TIM DINAS KESEHATAN membantu warga saat terjadi insiden yang berhubungan dengan kesehatan. Mereka bertugas sesuai fungsi dan kemampuan. Jika mereka sudah berusaha dan tidak mampu tolong jangan dihujat. Biasakan menjaga nyawa dan kesehatan masing2. - DILARANG MEMBUNUH TIM MEDIS / EMS / PETUGAS KESEHATAN TERMASUK MENYERANG KENDARAAN MEREKA. TIDAK DIPERBOLEHKAN DALAM KONDISI APAPUN DILARANG MELECEHKAN EMS BAIK FISIK MAUPUN VERBAL 2.3. TINDAK KEJAHATAN / KRIMINAL 2.3.1 PADA DASARNYA, TINDAK KEJAHATAN / KRIMINAL ADALAH UNTUK BERMAIN ROLEPLAY, BUKAN UNTUK MEMPERKAYA DIRI. - SEGALA BENTUK KEJAHATAN / KRIMINAL HARUS ADA PERMAINAN RP DAN CERITANYA. TIDAK DIPERBOLEHKAN SERTA MERTA TANPA CERITA / MOTIF KEJAHATAN. - WARGA SIPIL DILARANG MELAKUKAN TINDAK KEJAHATAN APAPUN. [RESIKO PENANGKAPAN OLEH POLISI / DIBUNUH PENJAHAT WHITELISTED] - AWALI SEMUA TINDAK KEJAHATAN DENGAN PENODONGAN DAN DIALOG. TIDAK BOLEH LANGSUNG MENEMBAK / MENGEKSEKUSI. - DILARANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN KECUALI DI ZONA MERAH & ZONA SEPI - WARGA HANYA BISA DIPALAK / DIJAMBRET / DIRAMPOK DIZONA MERAH & ZONA SEPI, HARUS DI PANCING/DIGIRING KLO SEDANG DI ZONA HIJAU - JIKA WARGA DITODONG/DIPALAK / DIRAMPOK / DIJAMBRET SILAHKAN TUNDUK ATAU MELARIKAN DIRI ATAU LAPOR POLISI JIKA MEMUNGKINKAN. 2.3.2 MERAMPAS HARTA WARGA HANYA BISA : - UANG TUNAI $ID 1 s/d $ID 50K - INVENTORY BARANG HALAL MAX 50% DARI TOTAL INVENTORY. - SEMUA BARANG TERLARANG 2.4. PENGGUNAAN SENJATA Pada dasarnya, kota dan kabupaten #Indopride bukan tempat saling membunuh menggunakan senjata, tetapi jika terjadi maka : - KEPEMILIKAN SENJATA HARUS MENGGUNAKAN LISENSI KEPEMILIKAN SENJATA. JIKA SENJATA DISALAH GUNAKANAN MAKA LISENSI WAJIB DI TARIK OLEH PIHAK KEPOLISIAN. APAPUN BENTUK SENJATANYA DIKARENAKAN HARUS BELAJAR LAGI MENGGUNAKAN SENJATA PADA FUNGSINYA - LISENSI KEPEMILIKAN SENJATA HANYA BERLAKU UNTUK MELEE DAN PISTOL. SENJATA LARAS PANJANG DAN BOM TIDAK DIPERBOLEHKAN MESKIPUN BISA MEMBELINYA. - WARGA HANYA BOLEH MEMILIKI SENJATA DENGAN ALASAN YANG MASUK AKAL (TETAPI DILARANG BERALASAN UNTUK MEMBUNUH). SEPERTI UNTUK PERTAHANAN DIRI DARI BINATANG BUAS. ITUPUN UNTUK SENJATA RINGAN SEPERTI MELEE DAN PISTOL. 2.5. PENYANDERAAN 2.5.1. PENYANDERAAN KEPADA WARGA SIPIL DAN PNS (MEKHANIK & TAXI) - MINIMAL ADA 2 POLISI ON DUTY - MINIMAL ADA 1 EMS ON DUTY - DURASI MAKSIMAL 30 MENIT. =[HARUS DITUKAR DENGAN KELUARGA / KERABATNYA. SELANJUTNYA KELUARGA BISA MELAPOR KEPOLISI (POLISI MELAKUKAN OPERASI PEMBEBASAN SANDERA / MENEBUS SANDERA / MENUKAR SANDERA DENGAN PIHAK KEPOLISIAN)] - JUMLAH TEBUSAN MAKSIMAL : =[UANG TUNAI $ID 250000 UNTUK WARGA SIPIL] =[UANG TUNAI $ID 500000 UNTUK PNS SIPIL] =[SATU KENDARAAN DARAT (UNTUK KABUR) DENGAN SEAT MAKSIMAL 4 KURSI.] - SANDERA BOLEH DIEKSEKUSI (DILEPAS / DIBUNUH) JIKA WAKTU HABIS / TIDAK MEMENUHI TEBUSAN. - JIKA TEBUSAN SUDAH DIBERIKAN = SANDERA WAJIB DIBEBASKAN BAGAIMANAPUN CARANYA 2.5.1. PENYANDERAAN POLISI / PENUKARAN SANDERA POLISI - MINIMAL ADA 3 POLISI ON DUTY (KECUALI HASIL PENUKARAN SANDERA) - MINIMAL ADA 1 EMS ON DUTY - DURASI PENYANDERAAN POLISI MAKSIMAL 60 MENIT. =[JIKA HASIL PENUKARAN SANDERA SIPIL, DIHITUNG DARI WAKTU PENUKARAN SANDERA SIPIL.] - JUMLAH TEBUSAN MAKSIMAL : =[JIKA HASIL PENUKARAN SANDERA SIPIL=SESUAI TEBUSAN SANDERA SIPIL] =[UANG TUNAI MAKSIMAL $ID 1500000] =[MAKSIMAL 1 KENDARAAN HELIKOPTER (UNTUK KABUR)] =[MAKSIMAL 1 PISTOL DAN 1 SENJATA LARAS PANJANG] - SANDERA POLISI BOLEH DIEKSEKUSI (DILEPAS / DIBUNUH) JIKA WAKTU HABIS / TIDAK MEMENUHI TEBUSAN. - JIKA TEBUSAN SUDAH DIBERIKAN = SANDERA WAJIB DIBEBASKAN BAGAIMANAPUN CARANYA 2.6. ROBBERY / PERAMPOKAN WARUNG DAN BANK PENGGUNAAN SENJATA ROBBERY DALAM SATU ORANG = - 1 SENJATA LARAS PANJANG (rifle/shotgun/sniper) - 1 SENJATA PISTOL. - SATU KOMPLOTAN ROBBERY HANYA DIPERBOLEHKAN MEMBAWA 1 PENEMBAK SNIPER - POLISI MAUPUN KOMPLOTAN YANG SUDAH DILUMPUHKAN = DILARANG MEMBERIKAN INFORMASI APAPUN TENTANG ROBBERY KEPADA SESAMA KOMPLOTAN (SEPERTI MEMBERITAHU POSISI LAWAN. BIARKAN YANG MASIH HIDUP MELANJUTKAN SENDIRI) - LAMA WAKTU ROBBERY MAKSIMAL 45 MENIT, JIKA SELAMA 45 MENIT TIDAK BISA KABUR DARI AREA ROBBERY MAKA DINYATAKAN GAGAL.